TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor menghormati proses hukum atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi Andi Tatat.
Ketiganya sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dianggap menghalangi tugas mereka melakukan tes swab kepada Rizieq Shihab yang tengah dirawat di RS Ummi.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan" kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Pemkot Bogor Abdul Manan Tampubolon, Senin 11 Januari 2021.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka karena menghalangi tugas Satgas Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus RS Ummi, Pengacara: Seperti Kisah di Novel 1984
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan penetapan tersangka atas ketigasnya dilakukan setelah pihak penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini. "Minggu ini rencananya," kata dia.
Kasus yang menjerat Direktur Utama RS Ummi ini berawal dari laporan Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada pihak Kepolisian Resor Bogor Kota karena pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.
Padahal, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika dirawat. Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C.
Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor Andi Tatat hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.