4 Desember
Rizieq diperiksa terkait kasus RS Ummi di Bareskrim Polri. Penyidik mencecar Rizieq dengan 41 pertanyaan, namun pentolan FPI itu hanya menjawab tujuh pertanyaan.
7 Desember
Polisi meningkatkan status kasus Rumah Sakit Ummi ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut kala itu.
21 Desember
Kasus kerumunan Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Polri lalu membentuk tim penyidik gabungan untuk mengusut perkara ini. Tim berasal daari Bareskrim dan Polda Jawa Barat.
28 Desember
Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus RS Ummi. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyebut gelar perkara dilakukan pada 28 Desember 2020. Namun, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan masih kurangnya bukti untuk penetapan tersangka. "Masih ada beberapa saksi yang harus diperiksa sebelum menetapkan tersangka," ujar Andi.
7 Januari 2021
Polisi memanggil Dirut RS Ummi Andi Tata sebagai saksi. Di dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus menghalangi upaya swab test SAtgas Covid-19 terhadap Rizieq.
11 Januari 2021
Bareskrim menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rizieq Shihab, Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor), dan Hanif Alatas (pihak keluarga Rizieq Shihab)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian, Senin, 11 Januari 2021.
Andi mengatakan ketiganya sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini. "Minggu ini rencananya," kata dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH | ANTARA