TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pekerja melaporkan perusahaan atau perkantoran yang tidak menerapkan pembatasan 25 persen kapasitas. Kebijakan pengetatan kapasitas di sektor usaha nonesensial itu berlaku sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.
Riza mengatakan pekerja bisa melaporkan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran itu melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah DKI. "Kami sudah ada aplikasinya. Laporkan, kami akan tindak," kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 11 Januari 2021.
Ia menuturkan pengawas pemerintah dari Dinas Tenaga Kerja tidak akan bisa memantau seluruh perusahaan yang mencapai 80 ribuan di Ibu Kota. Politikus Gerindra itu berharap para pekerja menjadi perpanjangan mata pemerintah untuk membantu mengawasi perkantoran yang tidak patuh terhadap protokol kesehatannya.
"Kalau kita semua menjadi mata dari kepentingan masyarakat Jakarta, tentu tidak ada lagi warga Jakarta yang coba-coba melanggar."
Pemerintah, kata dia, membutuhkan dukungan dari pelaku usaha maupun perkantoran untuk disiplin menegakkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Menurut dia, jika perekonomian mau cepat pulih semua pihak harus membantu memastikan masalah kesehatan selama pandemi ini menjadi prioritas utama.
Jika masalah ekonomi didahulukan dan meninggalkan protokol kesehatan, kata Riza, masalah ekonomi tidak akan selesai dan juga tidak akan selesai masalah kesehatan. "Perlu ada keseimbangan mengatur antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi."