TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan Rizieq Shihab kepada Kepolisan Daerah Metro Jaya akan digelar hari ini, Selasa, 12 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap hakim yang memimpin jalannya sidang dapat memberi keputusan yang adil.
"Kami harap Allah memberi hidayah kebenaran melalui hakim yang memutus untuk menegakkan keadilan dan kebenaran yang diduga sudah sangat langka, apalagi jika terkait HRS di negeri ini," ujar Aziz saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2021.
Pimpinan Front Pemersatu Islam atau FPI Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Dalam permohonannya, Rizieq meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 dinyatakan tidak sah.
Dalam sidang gugatan yang dimulai sejak awal Januari 2021, di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal yang mengadili perkara ini, Akhmad Sahyuti, telah mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Pada sidang 6 Januari 2021, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sempat mengungkap keberatan atas pembuktian yang disampaikan pihak termohon, kepolisian.
Keberatan diajukan lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuktikan polisi kepada hakim tidak lengkap. Hakim menskors sidang karena protes ini dan polisi diminta untuk melengkapi sejumlah berkas.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky selaku kuasa hukum dari termohon praperadilan ini mengaku tidak masalah dengan keberatan yang disampaikan kubu Rizieq Shihab. Timnya akan memperbaiki dan melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan.
"Ada juga yang harus dilengkapi, ada juga yang masalah penomorannya," kata Hengky.