TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta tidak lagi memberikan peringatan terhadap perusahaan yang melanggar protokol kesehatan pada pengetatan PSBB sejak Senin, 11 hingga 25 Januari mendatang. "Yang melanggar protokol langsung ditutup sementara dan dikenai denda apabila melakukan pelanggaran berulang," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansah saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2021.
Pemerintah DKI tidak lagi memberikan peringatan karena kebijakan pembatasan sosial ini sebelumnya telah dilakukan. Pada pengetatan PSBB pemerintah membatasi kapasitas sektor usaha nonesensial hingga 25 persen kapasitas.
Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasional seluruh usaha di luar sektor esensial hingga pukul 19.00. "Jadi seluruh usaha di luar sembilan sektor esensial yang ditetapkan wajib mengikuti pembatasan kapasitas karyawan maksimal 25 persen dan jam operasionalnya sampai pukul 19.00."
Sembilan sektor esensial yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sektor kesehatan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, dan konstruksi.
Perusahaan nonesensial yang melanggar akan langsung ditutup selama tiga hari. Penutupan mengacu pada Peraturan Daerah DKI nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada Senin kemarin, Disnaker DKI menutup sementara 95 dari 128 perusahaan yang diinspeksi mendadak. "Kita sudah cukup panjang menjalani masa pandemi ini. Jadi harus memberi peringatan lagi."