TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan disingkat PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa jumlah rekening terkait Front Pembela Islam atau FPI yang diblokir saat ini sudah bertambah dibanding pekan lalu.
"Rekening yang diblokir sementara ini berjumlah 88 yang meliputi rekening organisasi dan pihak terkait lainnya. Analisis dan pemeriksaan kita belum selesai," kata Dian kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca juga : Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Seluruhnya
Dian berujar, prinsip analisa PPATK harus komprehensif. Maka, pihak-pihak yang terafiliasi dengan FPI ikut menjadi obyek analisa dan pemeriksaan. Menurut dia, langkah ini lumrah dilakukan untuk memeriksa rekening terkait tindak pidana lain, seperti korupsi, narkotika dan terorisme.
"Tidak usah khawatir soal status uangnya, tetap ada di rekening," kata Dian.
Namun saat ditanya apakah pemblokiran rekening FPI dilakukan karena oraganisasi pimpinan Rizieq Shihab itu diduga terlibat terorisme, Dian tak tegas menjawab.
"Kita harus hati-hati dan komprehensif supaya hasilnya benar-benar akurat dengan melihat fakta-fakta aliran dana."
Sebelumnya, Sekretaris Umum eks FPI, Munarman, berujar rekening sejumlah pengurus dan anggota organisasinya telah diblokir. Namun, dia tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya. "Yang jelas, selain rekening saya, juga rekening putri-putri HRS yang diblokir," kata dia Senin lalu.
Sementara Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan pemblokiran rekening Rizieq Shihab dan keluarganya dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri. Pemblokiran terjadi pada Rabu, 6 Januari 2021.
"Iya, termasuk (rekening) anak-anak beliau (Rizieq)," kata Aziz, Minggu, 10 Januari 2021.
Aziz mengakui sempat ada pemberitahuan pemblokiran dari pihak bank. Ia juga menyebut pemblokiran juga terkait dengan tindakan yang dilakukan Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020 lalu. Pembubaran organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini dibuat melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Salah satu alasan pembubaran adalah adanya dugaan pengurus dan anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
M YUSUF MANURUNG