TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 12 Januari 2021.
Sahyuti melanjutkan penyidikan kasus ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur.
Menurut hakim, setelah terjadinya kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu, penyidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah orang.
"Hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya tidak menuruti peraturan undang-undang, atau tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan," kata Sahyuti.
Kemudian, lanjut hakim, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Setelahnya, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kemudian setelah dilakukan penyidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyidikan itu tidak bertentangan."
Ihwal penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Sahyuti mengatakan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Surat panggilan itu disampaikan kepada pengacara dan keluarga Rizieq pada 1 dan 10 September 2020.
"Namun pemohon tidak hadir," kata Sahyuti.
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.