Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2020. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Suasana sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Prmbela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2020. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 12 Januari 2021.

Sahyuti melanjutkan penyidikan kasus ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur.

Menurut hakim, setelah terjadinya kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu, penyidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah orang.

"Hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya tidak menuruti peraturan undang-undang, atau tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan," kata Sahyuti.

Kemudian, lanjut hakim, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Setelahnya, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kemudian setelah dilakukan penyidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyidikan itu tidak bertentangan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Sahyuti mengatakan bahwa penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Surat panggilan itu disampaikan kepada pengacara dan keluarga Rizieq pada 1 dan 10 September 2020.

"Namun pemohon tidak hadir," kata Sahyuti.

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

15 hari lalu

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf. Instagram
Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

44 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Kepala Kepolisian Seoul Didakwa Lalai atas Tragedi Halloween Itaewon

21 Januari 2024

Sebuah jalan di distrik Itaewon dipadati sekitar 100.000 orang saat perayaan pesta Halloween yang berujung tragedi pada Sabtu malam, 29 Oktober 2022. Tragedi Halloween di Itaewon membuat 156 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena saling berhimpitan di jalanan yang sempit. Yonhap via REUTERS
Kepala Kepolisian Seoul Didakwa Lalai atas Tragedi Halloween Itaewon

Kepala kepolisian Seoul, Kim Kwang-ho, didakwa lalai atas penanganan tragedi kerumunan Halloween Itaewon pada 2022.


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Transjakarta Umumkan Halte Petamburan Sudah Kembali Beroperasi, Kini Berubah Nama

3 Januari 2024

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza (kiri) bersama Direktur Tekni dan Digital Transjakarta Mohamad Indrayana (kanan) saat meninjau pengerjaan revitalisasi Halte Transjakarta Cawang UKI di Jakarta, Jumat, 17 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transjakarta Umumkan Halte Petamburan Sudah Kembali Beroperasi, Kini Berubah Nama

Halte Transjakarta Petamburan sedang diuji coba melayani pelanggan mulai Sabtu, 30 Desember 2023.