TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menang praperadilan, Kepolisian RI bakal melanjutkan proses hukum perkara kerumunan di Petamburan dengan tersangka Rizieq Shihab.
"Proses hukum selanjutnya adalah penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)" ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Hakim Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan praperadilan Rizieq dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya oleh kepolisian telah sesuai peraturan.
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
Penyidik dinilai telah memenuhi cukup bukti. Proses pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga dinaikkannya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dianggap sesuai prosedur.
Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah penyidik, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Termohon II adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.
Polisi menilai Rizieq dan lima tersangka lain bertanggung jawab atas munculnya kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu. Pada hari itu, ribuan orang berkumpul di Petamburan di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19 guna menghadiri gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW yang diinisiasi oleh FPI, sekaligus acara pernikahan putri Rizieq Shihab.