TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat tetap akan memantau jalannya sidang terdakwa John Refra alias John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, walaupun sidang digelar secara virtual, hari ini, Rabu, 13 Januari 2021. Sidang perdana kasus kekerasan berujung pembunuhan oleh John Kei itu diagendakan digelar pukul 10.00.
"Sidangnya virtual, tapi kami lakukan monitoring dan pemantauan sesuai level kerawanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Januari 2021. Jumlah personel pengamanan yang akan menjaga pengadilan akan disesuaikan dengan kondisi.
Sidang perkara perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban tewas itu akan disidangkan oleh hakim Yulisar, Eko Aryanto, dan Kamaluddin.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengungkapkan berkas perkara John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyerahkan berkas perkara John Kei ke PN Jakarta Barat karena para tersangka melakukan tindak pidana di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
John Kei dan tersangka lain dibidik dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polres Metro Jakarta Barat meringkus John Kei dan 38 anak buahnya di Bekasi, Jawa Barat, karena terlibat perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya ER.