TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro masih menimbang Judicial Review, setelah praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sedang dirundingkan oleh tim kuasa hukum bagaimana langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Djudju saat dihubungi Tempo, Rabu, 13 Januari 2021.
Mengenai kekalahan pihaknya dalam gugatan praperadilan, Djudju mengatakan hal itu memang sudah ketetapan dari Tuhan. Menurut Djudju, yang terpenting pihaknya sudah berjuang.
"Tuhan tidak memintamu untuk jadi pemenang, Tuhan untuk tetap berjuang," ujar Djudju mengutip ucapan Emha Ainun Najib.
Soal bukti baru untuk mengajukan Judicial Review, Djudju mengatakan tim kuasa hukum sedang mempersiapkannya.
Pada Selasa kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.