"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 12 Januari 2021.
Sahyuti menyatakan penyidikan kasus kerumunan saat Maulid Nabi yang digelar FPI di Petamburan ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur.
Menurut hakim, setelah terjadinya kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu, penyidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah orang.
"Hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya tidak menuruti peraturan undang-undang, atau tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan," kata Sahyuti.
Dari keterangan para saksi itu, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Setelah dilakukan penyidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyidikan itu tidak bertentangan."
Baca juga: Menang Praperadilan, Polisi Akan Limpahkan Perkara Rizieq Shihab ke Kejaksaan
Ihwal penetapan tersangka Rizieq Shihab tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Sahyuti mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Surat panggilan itu disampaikan kepada pengacara dan keluarga Rizieq pada 1 dan 10 September 2020. "Namun pemohon tidak hadir," kata Sahyuti.