TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan FPI Rizieq Shihab dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Mabes Polri pada Kamis sore. Pada saat proses pemindahan, Rizieq Shihab yang mengenakan sorban dan gamis putih menyerukan takbir ke wartawan.
"Revolusi akhlak! Allahuakbar!" kata Rizieq saat keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 14 Januari 2021.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye, Rizieq digelandang ke mobil tahanan polisi pada pukul 15.00.
Dalam proses pemindahan itu, sejumlah anggota polisi bersenjata laras panjang disiagakan. Rizieq dibawa menuju Rutan Bareskrim Polri memakai mobil SUV Isuzu MuX hitam bernomor polisi B 2000 PH.
Dari pantauan Tempo, Rizieq terlihat duduk di bangku penumpang bagian tengah dan diapit dua polisi bersenjata.
Sebelumnya kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pemindahan kliennya ke Rutan Bareskrim merupakan inisiatif Mabes Polri. Ia mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan pemindahan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pertimbangan penyidik memindahkan Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Pemindahan Rizieq juga diharapkan akan memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan, karena kasus sudah diserahkan ke Mabes Polri.
Selain itu, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri juga telah melengkapi berkas perkara Rizieq di Petamburan dan Megamendung. Rencananya, hari ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipindah ke Tahanan Bareskrim Mabes Polri
Rizieq Shihab ditahan dalam kasus kerumunan acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, yang digelar bersamaan dengan Maulid Nabi pada 14 November 2020. Polisi menetapkan pimpinan FPI itu sebagai tersangka karena dianggap mengajak masyarakat berkumpul dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.