TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menindak 1.538 orang pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta. Pengetatan PSBB ini diberlakukan sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Dalam keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, pelanggaran PSBB itu terdiri dari pelanggaran masker perorangan, pelanggaran protokol rumah makan, dan pelanggaran protokol di perkantoran.
Hingga 13 Januari 2021, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak pelanggar penggunaan masker sebanyak 1.538 orang.
Satpol PP juga merazia 471 restoran dan rumah makan, dan 581 perkantoran hingga tempat usaha. Dalam razia di rumah makan, Satpol PP hanya menemukan 41 pelanggaran protokol. Sedangkan pada razia di perkantoran, Satpol PP DKI menemukan 60 pelanggaran.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," tulis keterangan PPID DKI, Kamis 14 Januari 2021.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP DKI Jakarta dalam keterangan PPID hingga 13 Januari 2021 pukul 20.00, tindakan penertiban memiliki rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak memakai masker)
- Kerja Sosial = 1.517
- Denda = 21
- Jumlah = 1.538
B. Restoran/ Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = dua
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 39
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 430
- Jumlah = 471
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = lima
- Teguran Tertulis = 55
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 521
- Jumlah = 581
• Nilai Denda
- Perorangan = Rp3.000.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
- Jumlah = Rp3.000.000
Baca juga: 2 Hari Pengetatan PSBB, Satpol PP DKI Tindak 3.576 Pelanggaran Soal Masker
Pada penerapan kembali PSBB ketat ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.