TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kerumunan di Petamburan Muhammad Rizieq Syihab atau Rizieq Shihab kemarin dipindah ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mantan pimpinan FPI itu dipindah karena kasusnya kini ditangani Mabes Polri. "Revolusi Akhlak, Allahuakbar!" kata Rizieq saat keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 14 Januari 2021.
Baca juga: Aziz Yanuar: Rizieq Shihab dan Menantunya Belum Terima Surat Panggilan Polisi
1. Dalam Kondisi Sehat
Rizieq Shihab mengaku dalam kondisi sehat saat dipindah. "Alhamdulillah, santai saja," kata Rizieq saat tiba di Mabes Polri.
Pria yang pernah 3 tahun mukim di Arab Saudi itu meminta semua pihak sama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dan damai.
"Setop kegaduhan, bangun kedamaian," ujar dia.
Rizieq yang masih mengenakan rompi tahanan polisi dan tangan diborgol pun kembali menyinggung soal revolusi akhlak.
"Saya tetap komitmen dengan revolusi akhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," katanya.
2. Sempat Sakit di Tahanan
Saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq sempat sakit. Ia mengalami sesak nafas. Seorang dokter dari lembaga Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) menemani Rizieq di tahanan.
"Polda juga ada yang dampingi, Mer-C juga dampingi yang jadi dokter pribadinya. Sekarang juga dicek kadar oksigennya ada 98 persen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.
Yusri mengatakan di sel tahanan Rizieq Shihab sudah disediakan tabung gas oksigen. Penyediaan tabung itu merupakan permintaan langsung dari Rizieq usai mengalami sesak napas pas 1 Januari 2021.
"Kemarin pada saat dia kurang enak badan karena asam lambung, dia minta oksigen, kami siapkan oksigen," kata Yusri. Ia memastikan kondisi Rizieq sudah jauh lebih membaik.
3. Hadapi 3 Kasus
Rizieq Shihab kini menjadi tersangka dalam tiga kasus berbeda. Pertama adalah kerumunan di Petamburan, kedua kerumunan di Megamendung, dan ketiga kasus dengan RS Ummi Bogor.
Polisi kemarin telah melimpahkan dua berkas perkara yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus Petamburan, kepolisian menetapkan Rizieq bersama lima orang lainnya menjadi tersangka lantaran menghasut dan melawan petugas. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq Shihab pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020.
Untuk kasus kedua, yakni di Megamendung, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab dengan alasan yang sama. Berbeda dengan kasus Petamburan, hanya Rizieq seorang yang menjadi tersangka. Di perkara ini, bekas pentolan FPI itu dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
JULNIS/ANDITA/ANTARA