TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria 29 tahun berinisial A karena melakukan pencabulan. Korbannya adalah remaja perempuan, NF (15) yang memiliki retardasi mental.
"Tersangka mengetahui jika korban dalam kondisi memiliki keterlambatan pola pikir," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Januari 2021.
Ady menjelaskan, tersangka melakukan pencabulan setelah kerap memperhatikan korban yang sering belanja di Pasar Gili, Palmerah, Jakarta Barat. Tersangka, kata Ady, kemudian mengajak korban untuk membuka pakaiannya.
Menurut Ady, korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Ayah korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada Polres Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pencabulan Murid PAUD di Grogol
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi berujar kasus ini terungkap atas keberanian korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada sang ibu. Korban juga disebut berani berbicara tentang kasusnya lantaran membaca pemberitaan tentang perkara sejenis.
"Setelah korban mengetahui adanya pemberitaan mengenai kasus pencabulan ayah tiri, baik dari media sosial maupun media elektronik," kata Arsya.
Arsya mengatakan, polisi telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani korban pencabulan ini. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.