TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel Lute Cafe di Jalan Kalimalang, Tambun karena dianggap melanggar protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Penyegelan ini kemudian diprotes oleh pengusaha kafe tersebut. Ozi, perwakilan dari tempat hiburan tersebut mempertanyakan dasar penyegelan tempatnya tersebut.
Ia mengklaim tempat usaha mereka sedang tidak beroperasi saat disegel.
"Harusnya tindak tegas semua usaha yang melanggar protokol kesehatan agar tidak ada kesan tebang pilih," kata dia.
Menurut Ozi, tempat usahanya itu telah tutup sejak empat hari lalu atau sebelum pemerintah daerah mulai menerapkan status PPKM.
Baca juga: Kawal PPKM, Polres Bogor Tentukan 83 Titik Pemeriksaan
"Tempat hiburan itu banyak tapi kenapa hanya kami yang ditutup. Padahal empat hari atau sebelum ada surat edaran PPKM Jawa dan Bali kami sudah menghentikan operasional, malah kami sama sekali tidak buka. Tapi kenapa disegel," katanya.
Menurut dia PPKM selama 14 hari sejak 11 Januari 2021 lalu digunakan untuk masa pemeliharaan dengan memperbaiki sejumlah fasilitas yang rusak.
Semenjak pandemi, kata dia, mereka disiplin menerapkan protokol kesehatan di antaranya dengan mendirikan tempat cuci tangan dan membatasi jumlah pengunjung. Hitung-hitungan kapasitas dan jumlah pengunjung, kata dia, sudah dilakukan secara baik yaitu hanya menerima 100 orang dari kapasitas 400 orang.
Menurut dia, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi seharusnya bertindak adil dalam menindak pihak yang melanggar protokol kesehatan sebab banyak tempat hiburan lain yang ternyata masih dibuka namun dibiarkan.
Menanggapi hal ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika memang diketahui melanggar, kata dia, bakal diberikan sanksi tegas.
"Kami cek di atas (Lute) bahwa ini sangat berbahaya sekali. Bahkan saya sudah memerintahkan melalui Kasatpol PP untuk dikaji agar ditutup permanen. Karena memang ini sangat membahayakan. Kalau kita lihat kursi-kursinya cukup rapat dan ventilasinya tidak ada. Jadi tentu saja juga melanggar protokol kesehatan," ucap dia.
Ia mengklaim telah bersungguh-sungguh menekan angka penyebaran virus Korona melalui penindakan kepada para pelanggar aturan.
"Ini upaya kami dalam rangka memerangi Covid-19, ini tentu saja kami serius, kami bersungguh-sungguh, bersama unsur Forkompinda agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat diatasi," kata dia.