TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan 488 fasilitas pelayanan kesehatan menjadi tempat vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota. Simulasi distribusi logistik dan simulasi alur pelaksanaan vaksin telah digelar di fasilitas kesehatan bersama Suku Dinas Kesehatan di lima wilayah, Puskesmas, dan BPJS Kesehatan.
"Terdapat 488 fasilitas kesehatan yang telah didaftarkan P-Care BPJS sebagai pelaksana imunisasi Covid-19, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Widyastuti dalam diskusi virtual, Kamis, 14 Januari 2021.
Vaksin Covid-19 Sinovac asal Cina telah didistribusikan ke lima kota dan satu kabupaten di DKI sejak Selasa kemarin. Distribusi dilakukan berjenjang mulai Dinas Kesehatan ke suku dinas kesehatan, lalu ke puskesmas, hingga menuju seluruh Faskes tempat penyuntikan vaksinasi termasuk RS
"Pendistribusian sangat memperhatikan rantai dingin vaksin di setiap lokasi." Sebanyak 488 fasilitas kesehatan itu terdiri dari RSUD, RS vertikal/TNI/Plori, RS Swasta, Puskesmas, Klinik pemerintah/swasta yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Sesuai Permenkes 84 Tahun 2020, pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dari pemerintah pusat, daerah atau swasta yang memenuhi persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, puskesmas pembantu, dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan pemberi vaksin yang sudah terdaftar dalam p-care telah memiliki tempat penyimpanan vaksin berupa ruang dingin (cold room) untuk Dinkes, rantai dingin (cold chain) untuk Suku Dinas Kesehatan, dan Puskesmas sesuai standar WHO yaitu pada suhu 2-8 derajat Celcius, yang terkalibrasi dan termonitor suhunya.
"Manajemen penyimpanan vaksin juga diterapkan oleh petugas secara ketat, untuk memastikan tetap stabil dari mulai pabrik, instalasi penyimpanan vaksin, sampai vaksin disuntikkan oleh vaksinator kepada target."
Adapun persyaratan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19 adalah:
a. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19
b. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan untuk vaksinasi Covid-19 oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.