TEMPO.CO, Jakarta - Advokat David Tobing meminta Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan beberapa hukuman kepada pesohor Raffi Ahmad atas tudingan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Satu, tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," ujar David Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Januari 2021.
Hukuman kedua, Raffi Ahmad harus menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat. Permohonan maaf dan sosialisasi itu disampaikan di tujuh stasiun televisi swasta nasional.
"Di SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar," kata David.
Selain itu, permintaan maaf dan sosialisasi juga harus disampaikan melaui akun media sosial pribadi Raffi Ahmad, yakni Instagram dan Facebook, serta 7 koran harian nasional seperti Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan The Jakarta Post. "Masing-masing berukuran setengah halaman."
Gugatan David teregistrasi dengan nomor PN DPK-012021GV1. Raffi dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Aturan itu antara lain seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut David, pelanggaran protokol itu dilakukan Raffi hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 Januari lalu. Video Raffi menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak di rumah pembalap Sean Gelael viral di media sosial.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," ujar David tentang Raffi Ahmad.