TEMPO.CO, Depok -Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto menyebutkan gugatan atas nama tergugat Raffi Ahmad telah teregister di lembaga peradilan tersebut.
“Sudah tercatat di register PN Depok dengan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” kata Nanang dikonfirmasi Tempo, Jumat 15 Januari 2021.
Nanang mengatakan, saat ini proses gugatan presenter sekaligus influencer tersebut sedang dalam proses penunjukan majelis hakim.
“Masih proses penunjukkan majelis hakimnya, hari ini sedang diproses,” kata Nanang
Nanang menyebut, untuk pelaksanaan sidang nanti setelah ditunjuk majelis hakim. “Majelis Hakim nanti yang akan menentukan kapan disidangkan,” kata Nanang.
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing yang merupakan advokat publik, dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar,” kata David dalam keterangan pers yang diterima Tempo.
David mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Raffi Ahmad yang mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi Covid-19 perdana dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, malah terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
Raffi menghadiri pesta hanya selang beberapa jam setelah vaksinasi pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” kata David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini.” pungkas David.
Baca juga : Pesta Sean Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad Tanpa Pemberitahuan kepada Polisi
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA