TEMPO.CO, Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto minta puskesmas dioptimalkan bila rumah sakit sudah penuh dan tak sanggup lagi menerima pasien Covid-19. Pada saat ini, tingkat keterisian rumah sakit di Kabupaten Bogor telah mencapai 91,3 persen.
"Jika memang RS penuh, solusi paling dekat adalah mengoptimalkan Puskesmas. Fasilitasi ruang ICU dan lainnya, terutama di wilayah yang kasusnya tinggi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor melalui sambungan telepon, Ahad 17 Januari 2021.
Menurut Rudy, ada sejumlah opsi yang sempat dibahas dalam rapat penanganan Covid-9 untuk mengatasi menipisnya ketersediaan ruang rawat inap di rumah sakit bagi pasien yang terinfeksi virus SARS-CoV-2 itu. Mulai dari menambah ruang ICU, RS darurat dan memulangkan pasien yang sudah pada tahap penyembuhan.
“Saya sampaikan opsi pengoptimalan Puskesmas karena ke depan bisa dipergunakan lagi bagi masyarakat, sebab itu sudah menjadi aset yang kita fasilitasi dari anggaran sekarang,” kata Rudy.
Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki 101 Puskesmas yang tersebar di 40 Kecamatan. Jika setiap Puskesmas ditambahi minimal tiga ruang perawatan intensif atau ICU, maka akan menambah kapasitas ICU hingga 300 tempat tidur.
“Syukur-syukur kita bisa tingkatkan Puskesmas menjadi rumah sakit type D atau type C untuk menunjang kebutuhan kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” kata Rudy.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Achmad Zaenudin, mengatakan saat ini ruang ICU dan ruang isolasi rumah sakit atau RS rujukan Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah melebihi batas standar WHO dan Kementerian Kesehatan. WHO hanya memberikan ambang batas keterisian hingga 60 persen sedangkan Kementerian Kesehatan hanya 70 persen keterisian.
Baca juga: 5 Fakta Tingginya Kebutuhan Rumah Sakit untuk Pasien Covid-19 di Jakarta
Di masa pandemi Covid-19 ini, tingkat keterisian rumah sakit di Kabupaten Bogor sudah mencapai 91,3 persen. “Jumlah keterisian kita sudah lebih dari maksimal, sedangkan pasien kategori sedang dan berat memerlukan itu," kata Zaen.
M.A MURTADHO