TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menyediakan layanan uji emisi gratis di kantornya, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 41, Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhammad Amin mengatakan layanan uji emisi ini merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 24 Januari 2021.
"Jadwal uji emisi setiap minggu ada tiga kali. Besok Selasa, Rabu dan Kamis ada lagi uji emisi gratisnya," kata Muhammad Amin saat dikonfirmasi ANTARA, Senin 18 Januari 2021.
Layanan uji emisi secara gratis ini telah dimulai sejak pekan lalu. Layanan tersebut dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 dengan target layanan minimal melayani 50 kendaraan per hari.
"Jadi tidak dibatasi 50 kendaraan, itu target minimal kita. Silahkan saja masyarakat datang kita layani sampai jam operasional berakhir," kata Amin.