Sudah banyak warga yang menikmati layanan uji emisi tanpa dipungut biaya ini. Pada Selasa pekan lalu, 67 kendaraan mengikuti layanan pemeriksaan emisinya. Pada 13 Januari, 114 kendaraan mengikuti uji emisi dan 14 Januari diikuti 90 kendaraan.
Dalam Pergub baru tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ini diatur bahwa kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.
Pergub baru ini menggantikan peraturan gubernur sebelumnya, yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007 dalam rangka mendukung program Jakarta Langit Biru.
Sosialisasi pergub baru ini sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 30 Desember 2020 di Jalan TB Simatupang. "Mulai 24 Januari 2021, Pergub 66/2020 sudah berlaku, setiap kendaraan bermotor milik perorangan wajib hukumnya mengikuti uji emisi," kata Amir.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
Baca juga: Tanpa Uji Emisi Kendaraan Bisa Ditilang dan Kena Tarif Parkir Tertinggi
Warga yang belum sempat mendatangi layanan uji emisi gratis pekan ini, masih bisa ikut pada pekan berikutnya, yakni tanggal 26, 27 dan 28 Januari 2021 di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaksel. "Kami pun mengimbau masyarakat segeralah melakukan uji emisi kendaraannya biar kualitas udara Jakarta jauh lebih baik," kata Amin.