TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Infokom DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu atau PEKAT IB, Lisman Hasibuan mengaku telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad dan orang-orang yang ada dalam pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael.
"Agar memanggil Kapolda Metro Jaya dan memonitoring kasus ini," ujar dia kepada Tempo, Senin, 18 Januari 2021.
Surat tersebut dilayangkan Lisman ke anggota Dewan setelah laporannya terhadap Raffi Ahmad ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya ditolak. Laporan itu dibuat pada Jumat 15 Januari lalu.
Baca juga : Aziz Yanuar Gusar Kerumunan Raffi Ahmad Cs Tak Diproses Seperti Rizieq Shihab
"Setelah berkordinasi sama Dirkrimsus Polda Metro, Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, jadi sarannya agar dikawal, tidak perlu buat laporan SPKT," kata Lisman.
Sebelumnya, Raffi akan dilaporkan atas pelanggaran protokol pencegahan Covid-19. Pelanggaran itu diduga terjadi dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael di rumah pengusaha dan mantan pembalap itu di kawasan Jakarta Selatan. Acara itu dihadiri Raffi dan selebriti lain seperti Anya Geraldine, Nagita Slavina, dan Gading Marten. Hadir pula Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto-foto pesta ulang tahun di Ricardo Gelael beredar di media sosial. Dalam foto, mereka tampak tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak di kerumunan.
Raffi Ahmad sendiri datang ke acara ulang tahun tersebut setelah mengikuti vaksinasi Covid-19 gelombang pertama bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat lainnya.
"Kalau rakyat kecil yang begitu pasti ditangkap," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Januari 2021 terkait buntut Raffi Ahmad mendatangi acara pesta di bilangan Mampang Prapatan tersebut.
M YUSUF MANURUNG