TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor menutup sementara kawasan Stadion Pakansari dan jalan sekitarnya. Penutupan dilakukan karena stadion yang berada di Cibinong itu menjadi pusat keramaian dan berdampak kerumunan.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun, menyebut penutupan dilakukan pada pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB untuk menghindari keramaian di malam hari.
“Untuk masyarakat yang tinggal di sekitarnya, diarahkan oleh petugas melalui jalur alternatif,” kata Harun, Senin 18 Januari 2021.
Harun mengatakan, tidak hanya jalur dan Stadion Pakansari yang akan ditutup, namun sejumlah kawasan dan jalur yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan ditutup.
Harun berharap dengan penutupan ini, masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut untuk kebaikan bersama dalam ikhtiar melawan dan meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Selama PPKM, Kabupaten Bogor Tutup Sejumlah Ruas Jalan di Cibinong
“Bukan hanya Cikempong-Pakansari, tidak menutup kemungkinan penutupan akan kami lakukan di jalan lainnya yang berpotensi keramaian,” kata Harun.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, penutupan tidak hanya diberlakukan dari jalan Raya Jakarta-Bogor menuju Stadion Pakansari, namun penutupan pun dilakukan meluas hingga jalan Raya Tegar Beriman atau jalur menuju pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor. Ade menyebut hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang sudah berlangsung sejak 11 Januari hingg 25 Januari mendatang. “Ikhtiar kami dalam meminimalisir mobilitas warga saat PPKM ini,” kata Ade Yasin.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, untuk penegakan dan tidak adanya main kucing-kucingan warga saat penutupan di pelbagai area itu, pihaknya menerjunkan dua pleton satuan Polisi Pamong Praja yang akan berpatroli dan mengawasi wilayah saat malam. Agus menyebut pengawasan akan dilakukan secara ketat, karena kawasan Pakansari merupakan ruang publik yang sangat ramai dikunjungi dan digunakan oleh masyarakat.
“Sekarang diatur, jadi warga Bogor tidak boleh lagi menggunakan di luar aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran kami tindak langsung,” kata Agus.