TEMPO.CO, Jakarta - Gelar perkara kasus kerumunan pesta yang dihadiri Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di rumah pengusaha Ricardo Gelael selesai pada Rabu siang ini. Gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya ini dibantu petugas Polres Jakarta Selatan.
"Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu, 20 Januari 2021.
Yusri mengatakan gelar perkara hari ini dipimpin oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus dapat naik ke tingkat penyidikan atau tidak.
Pesta di rumah Sean Gelael terjadi pada Rabu malam, 13 Januari 2021. Pesta itu dihadiri oleh sejumlah publik figur, seperti Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, hingga Ahok.
Dalam video yang tersebar, mereka berkerumun dengan tamu undangan lain dan tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tak menjaga jarak hingga tidak memakai masker. Hal itu mendapat banyak kritik dari masyarakat, sebab pesta digelar saat Jakarta sedang menerapkan PSBB ketat karena kasus Covid-19 meroket.
Hal lain yang membuat masyarakat geram, Raffi baru terpilih menjadi penerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka bersama Presiden Jokowi, Panglima TNI Marsekal Hadi Pranoto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Raffi menerima vaksin gelombang pertama itu sebagai perwakilan dari golongan anak muda.
Baca juga: Ahok Akui Diminta Keterangan Polisi Soal Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Raffi Ahmad meminta maaf dan mengakui kesalahannya. "Saya minta maaf kepada Jokowi, seluruh staf di Kementerian Sekretariat, dan seluruh masyarakat."