Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membandingkan Penerapan Sanksi Kerumunan Pesta Ricardo Gelael dan Acara Rizieq

image-gnews
Raffi Ahmad saat diberikan vaksin Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2021. Foto/youtube.com
Raffi Ahmad saat diberikan vaksin Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2021. Foto/youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kerumunan di pesta ulang tahun konglomerat Ricardo Gelael. Selebriti maupun pejabat yang datang ke rumah Ricardo disebut datang sendiri tanpa diundang.

"Tetap protokol kesehatan, ada swab antigen," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 18 Januari 2021.

Menurut Yusri, acara ulang tahun itu digelar di lapangan basket dalam rumah Ricardo Gelael di Jalan Prapanca Dalam VI, Jakarta Selatan. Total ada 18 orang di sana. Di antaranya Raffi Ahmad, Anya Geraldine, Nagita Slavina, Gading Marten hingga Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: Hari Ini Gelar Perkara: Kata Polisi Soal Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Dari foto dan video yang beredar di media sosial, mereka tampak tidak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

Selain belum ditemukan adanya unsur pidana, juga dianggap tidak ada pelanggaran administratif dalam kerumunan di rumah besar itu. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menilai acara di rumah Ricardo Gelael berbeda dengan kerumunan di hajatan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu. Karena perbedaan itu, kata dia, Satpol PP tak memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Gelael.

"Jika dilihat jumlah orangnya di sana (rumah Sean) enggak banyak, sedangkan rumah itu besar. Kalau yang di sana (Petamburan) itu puluhan ribu orang yang hadir," ujar Arif.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tak heran dengan sikap aparat keamanan seperti polisi dan Satpol PP yang tidak langsung memproses hukuman peserta pesta Ricardo Gelael. "Kami sudah menduga (tak langsung diproses), karena memang HRS (Habib Rizieq Shihab) diduga menjadi target politik. Welcome to Indonesia," ujar dia, Sabtu, 16 Januari 2021.

Dalam kasus Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI), Satpol PP DKI menjatuhkan denda Rp 50 juta. Melalui surat nomor 2250/-1.75 yang dikeluarkan Satpol PP pada 15 November 2020, Rizieq dan FPI dinyatakan melanggar dua peraturan terkait protokol kesehatan. Pertama, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020. Di surat ini, tak disebutkan pasal berapa yang dilanggar oleh Rizieq.

Dalam Pergub 80, tak ada poin sanksi sebesar Rp 50 juta. Namun ketentuan itu tercantum dalam Pergub 79. Sanksi administasi Rp 50 juta diberikan kepada beberapa pihak dalam tiga sektor industri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Kedua, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi. Ketiga, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Sedangkan Rizeq Shihab dijerat polisi dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 berisi tentang penghasutan, Pasal 93 tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan, serta Pasal 216 KUHP tentang upaya menghalangi petugas berwenang.

Pergub 79 mengatur tiga subjek hukum, yaitu perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Kewajiban oleh individu diatur dalam Pasal 4.

Isi pasal itu adalah setiap orang yang berada di DKI Jakarta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, atau menggunakan kendaraan bermotor.

Juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang, menerapkan PHBS pencegahan Covid-19. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak dua orang per baris kursi kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker adalah kerja sosial atau denda administratif Rp 250 ribu. Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp 500 ribu. Pelanggaran dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp 750 ribu. Pelanggaran tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda Rp 1 juta.

Mengenai kerumunan, Pergub 79 memang tidak spesifik menyebut jumlah orang yang masuk dalam kategori. Kata-kata kerumunan itu ada dalam persentase kapasitas orang dalam sebuah tempat. Misalnya di Pasal 15 disebutkan bahwa membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

M YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

2 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

4 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

15 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

16 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

18 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

23 jam lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

1 hari lalu

Ilustrasi gegana. ANTARA
Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

Mortir itu ditemukan oleh seorang warga Kamal, Kalideres yang hendak mencuci kaki di keran air depan rumahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

1 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur