Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Gugatan, Grand Indonesia Harus Bayar Rp 1 Miliar ke Keluarga Henk Ngantung

image-gnews
Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Ide pembuatan patung ini berasal dari Presiden Soekarno dan rancangan awalnya dikerjakan oleh Henk Ngantung yang pada saat itu merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Ide pembuatan patung ini berasal dari Presiden Soekarno dan rancangan awalnya dikerjakan oleh Henk Ngantung yang pada saat itu merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan pihak mal Grand Indonesia (GI) membayar uang sejumlah Rp 1 miliar kepada ahli waris mantan Gubernur DKI Jakarta Henk Ngantung. Sketsa Patung Selamat Datang dalam logo mal GI digunakan tanpa izin ahli waris Henk, yakni Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung, pihak penggugat dalam perkara ini.  

Hukuman denda dari PN Jakarta Pusat itu ditayangkan tertuang dalam sipp.pn-jakartapusat.go.id. "Keputusan itu resmi, karena sudah keluar di website PN Jakarta Pusat," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Januari 2021.  

Baca: PSBB Transisi, Grand Indonesia Sediakan Hand Sanitizer Touchless

Gugatan ahli waris Henk Ngantung terhadap mal Grand Indonesia itu termuat dalam berkas perkara nomor 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus itu digelar pada Kamis, 9 Juli 2020 dengan hakim Agung Suhendro sebagai ketua majelis hakim dan Dulhusin serta Bambang Nurcahyono sebagai hakim anggota. 

Dalam putusan yang ditetapkan pada 2 Desember 2020, Majelis hakim mengabulkan gugatan para ahli waris itu sebagian. Salah satu dari enam gugatan yang dikabulkan itu menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar, yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar hak ekonomi Penggugat atas ciptaan sketsa/gambar “Tugu Selamat Datang” dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan Logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa “Tugu Selamat Datang”." Demikian bunyi putusan itu.  

Majelis hakim juga menyatakan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang”, dan Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa “Tugu Selamat Datang” sebagaimana dimuat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190. 

Pengakuan terhadap Henk sebagai pencipta sketsa “Tugu Selamat Datang” itu membuat majelis menghukum manajemen Grand Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

10 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

21 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?


Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

25 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos banjir yang merendam kawasan Daan Mogot, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Intensitas hujan yang tinggi membuat banjir setinggi 10-30 cm yang merendam di kawasan tersebut. TEMPO/Fajar Januarta
Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

29 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

35 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan PPLN Kuala Lumpur Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret. Panggilan baru sekali


Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

37 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Buron Kasus PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Langsung Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat

Polri masih mendalami di mana tersangka kasus PPLN selama melarikan diri dan apa alasannya menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

38 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

40 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

42 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

45 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?