TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara menetapkan mantan pemain Timnas U-19 Alvian Sanyi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, RAB. Mantan pemain di klub bola Persipura Jayapura itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap RAB hingga mengakibatkan luka berat.
"Sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Januari 2021.
Dengan dijerat pasal tersebut, Alvian terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan tersebut.
Alvian Sanyi, menganiaya pacarnya yang berinisial RAB karena kesal kalah saat bermain game Mobile Legends di ponsel. Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam kemarin di tempat indekos di Jalan Agung Utara, Sunter, Jakarta Utara.
"Tersangka memukuli kepala dan wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak enam kali kemudian dua kali pada badannya," ujar Nasriadi.
Sebelum memukul, pemain sepak bola itu sempat kesal karena kalah saat bermain game online Mobile Legends dan diolok-olok oleh teman bermainnya. Alvian juga bertambah kesal setelah mengetahui kekasihnya mengunggah foto seksi di media sosial.
"Atas kejadian tersebut, tersangka langsung marah dan memukul korban," kata Nasriadi.
Saat dianiaya, korban sempat mau lari dari kamar indekosnya. Namun oleh pelaku dikejar dan kembali dipukuli. RAB baru berhasil kabur saat korban lengah dan melapor ke pemilik serta satpam indekos.
Baca juga: Kalah Main Game, Mantan Anggota Timnas U-19 dan Persipura Menganiaya Pacar
Penganiayaan yang diakukan oleh mantan pemain Timnas U-19 itu menyebabkan wajah korban memar dan gigi tanggal. Alvian kini sudah mendekam di Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.