TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Isa Wahyu Prastantyo atau Isa Bajaj berharap Y, tersangka pelaku pelecehan seksual eksibisionis terhadap istrinya, RM, dihukum untuk memberikan efek jera. "Dihukum sesuai pasal. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa melalui pesan langsung di media sosial Instagram @isa_bajaj, Kamis, 21 Januari 2021.
Pernyataan itu disampaikan Isa sehubungan dengan ditangkapnya tersangka eksibisionis itu oleh petugas Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, oleh Rabu malam, 20 Januari 2021.
Baca: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Istri Isa Bajaj Terancam 2 Tahun Bui
Y alias U, 48 tahun ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Kepada polisi Y mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat RM, melintas di Jalan Ramayana, Komplek Abadi, Duren Sawit. Ia memamerkan alat kelaminnya kepada RM pada Ahad, 17 Januari lalu.
Aksi serupa juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.
Tersangka yang belum berumah tangga itu mengaku terpengaruh minuman keras serta tontonan film porno. Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum. "Sepertinya hanya alibi," kata Isa.
Sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi. "Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," katanya.
Tersangka pelecehan seksual Y dibidik dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.