Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Hapus Sanksi Progresif di Pergub Covid-19 yang Baru, Ini Rinciannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemprov DKI Jakarta menghapus ketentuan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan untuk individu maupun badan usaha dalam peraturan gubernur atau Pergub yang baru.

Sanksi progresif tersebut sudah tidak ada di Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 disingkat Perda Covid-19.

Saksi pelanggaran protokol kesehatan untuk individu dalam menggunakan masker misalnya. Pada Pergub 79 tahun 2020, setiap orang yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi Rp 250 ribu dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.

Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Dalam Pasal 5 Pergub sanksi progresif menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

Baca juga : Wagub DKI: Pemprov Minta Pusat Tingkatkan Fasilitas Kesehatan di Bodebek

Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. "Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif," demikian isi Pergub 79.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu, dan seterusnya ketika pelanggaran berulang.

Poin sanksi progresif bagi pelanggaran penggunaan masker tersebut telah hilang dalam Pergub nomor 3 tahun 2021. Pasal 6 Pergub 3/2021 hanya mengatur dendam Rp 250 ribu dan sanksi sosial, tanpa memberlakukan sanksi kelipatan.

Begitu juga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan badan usaha dalam Pergub 3/2021 telah dihapuskan sanksi progresif. Badan usaha yang melanggar diancam denda Rp 50 juta hingga penutupan jika pelanggaran berulang.

Pada Pergub sebelumnya, yakni Pergub 101/2020 badan usaha yang melanggar secara berulang diancam sanksi progresif kelipatan Rp 50 juta. Badan usaha yang tidak membayar diancam pencabutan izin usaha.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?

2 hari lalu

Petugas PPSU Kelurahan Gelora membersihkan sampah usai demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI,  Jakarta, Senin 26 Agustus 2024. Sekitar 15 personil PPSU didampingi lurah Gelora mulai membersihkan sejak pukul 6 sore. Sebelumnya, aliansi BEM SI dan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI. Tempo/Ilham Balindra
Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?

Apa itu PPSU dan siapa yang bisa menjadi petugas PPSU berdasarkan Pergub DKI Jakarta?


Kinerja Gemilang Pj. Gubernur Heru: Jakarta Raih Penghargaan di Bidang Pembangunan dan Ekonomi

3 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima penghargaan dalam kegiatan One Map Policy Summit 2024 dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Kinerja Gemilang Pj. Gubernur Heru: Jakarta Raih Penghargaan di Bidang Pembangunan dan Ekonomi

Pemprov DKI dipimpin Pj. Gubernur Heru selama 2024 meraih tiga penghargaan di bidang pembangunan dan tiga di perekonomian. Prestasi ini mencerminkan upaya besar dalam menjaga kestabilan di Jakarta.


Penghargaan di Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Wujud Kepemimpinan Inovatif Pj. Gubernur Heru

5 hari lalu

Penjabat  Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menerima penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dari Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu 15 Maret 2023. (Dok Pemprov DKI Jakarta)
Penghargaan di Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Wujud Kepemimpinan Inovatif Pj. Gubernur Heru

Penghargaan di bidang pemerintahan dan kesejahteraan sosial merupakan hasil dari upaya Pj. Gubernur Heru yang giat mendorong inovasi dalam membenahi Jakarta dan menyejahterakan warganya, agar kian mumpuni berstatus kota global.


JID Expo 2024: Deklarasi Pentahelix Perkuat Jakarta sebagai Kota Global

9 hari lalu

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania saat memberi sambutan dalam acara Jakarta Innovation Days (JID) Expo 2024 di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Dok. TEMPO
JID Expo 2024: Deklarasi Pentahelix Perkuat Jakarta sebagai Kota Global

Jakarta Innovation Day (JID) Expo 2024 yang digagas oleh Bappeda DKI Jakarta menghasilkan deklarasi sebagai komitmen bersama pentahelix dalam melanjutkan pembangunan di Jakarta sebagai kota global.


DKI Bulan Ini Gelar Simulasi Gempa Megathrust: Memahami Potensi Bahaya dan Kesiapsiagaan

12 hari lalu

Peta pusat gempa M5,5--diperbarui dari info awal M5,8--di zona megathrust yang mengguncang Yogyakarta pada Senin malam, 26 Agustus 2024, dan gempa susulannya hingga Selasa pagi. (BMKG)
DKI Bulan Ini Gelar Simulasi Gempa Megathrust: Memahami Potensi Bahaya dan Kesiapsiagaan

Salah satu jenis gempa bumi yang belakangan menjadi perhatian adalah gempa megathrust.


Ridwan Kamil Akan Audit Pergub soal Reklamasi Teluk Jakarta jika Terpilih

13 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, saat menyapa warga Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil Akan Audit Pergub soal Reklamasi Teluk Jakarta jika Terpilih

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menilai perlu adanya audit terhadap Pergub soal reklamasi teluk Jakarta yang diterbitkan Anies Baswedan.


Konsistensi Pj. Gubernur Heru: Keberlangsungan KJP dan KJMU serta Penambahan Anggaran

16 hari lalu

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berkunjung ke SMP Negeri 188 Jakarta Timur, pada 21 Juli 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Konsistensi Pj. Gubernur Heru: Keberlangsungan KJP dan KJMU serta Penambahan Anggaran

Pendaftaran KJP dan KJMU Tahap II Tahun 2024 masih berlangsung. Pj. Gubernur Heru tidak pernah berniat menghentikan bantuan untuk siswa. Bahkan ia menambah anggaran sebesar 200 miliar rupiah.


Ridwan Kamil - Suswono Rencana Libatkan Pensiunan PNS untuk Atasi Kekumuhan Jakarta

17 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil blusukan di jalan Pancoran Barat IX,Jakarta Selatan pada Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Ridwan Kamil - Suswono Rencana Libatkan Pensiunan PNS untuk Atasi Kekumuhan Jakarta

Saat bertemu dengan pensiunan pegawai Pemprov DKI, Ridwan Kamil mengajak mereka untuk ikut aktif mengatasi masalah permukiman kumuh di Jakarta.


Kun Wardana Ingin Warga RT-RW Buat Konten Promosikan Budaya Betawi ke Masyarakat Global

17 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memberikan pidato saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kun Wardana Ingin Warga RT-RW Buat Konten Promosikan Budaya Betawi ke Masyarakat Global

Apabila terpilih, cawagub Kun Wardana ingin minta warga RT dan RW untuk buat konten dalam rangka mempromosikan budaya Betawi.


Ikhtiar Pj. Gubernur Heru dan PAM Jaya, Reservoir Komunal hingga Instalasi Pengolahan Air

19 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau pemasangan instalasi pipa aliran air di rumah warga, Jalan Waradan, Kelurahan Pondok Kopi,  Jakarta Timur, pada Senin 23 September 2024. Dok. Pemprov Jakarta
Ikhtiar Pj. Gubernur Heru dan PAM Jaya, Reservoir Komunal hingga Instalasi Pengolahan Air

Di bawah kepemimpinan Heru Budi Hartono, PAM Jaya telah membangun enam reservoir komunal, pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), dan digitalisasi pencatatan meteran air.