Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Hapus Sanksi Progresif di Pergub Covid-19 yang Baru, Ini Rinciannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Polri mencatat hingga 22 September 2019, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda mencapai Rp1,055 miliar. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemprov DKI Jakarta menghapus ketentuan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan untuk individu maupun badan usaha dalam peraturan gubernur atau Pergub yang baru.

Sanksi progresif tersebut sudah tidak ada di Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 disingkat Perda Covid-19.

Saksi pelanggaran protokol kesehatan untuk individu dalam menggunakan masker misalnya. Pada Pergub 79 tahun 2020, setiap orang yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi Rp 250 ribu dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.

Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Dalam Pasal 5 Pergub sanksi progresif menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

Baca juga : Wagub DKI: Pemprov Minta Pusat Tingkatkan Fasilitas Kesehatan di Bodebek

Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. "Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif," demikian isi Pergub 79.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu, dan seterusnya ketika pelanggaran berulang.

Poin sanksi progresif bagi pelanggaran penggunaan masker tersebut telah hilang dalam Pergub nomor 3 tahun 2021. Pasal 6 Pergub 3/2021 hanya mengatur dendam Rp 250 ribu dan sanksi sosial, tanpa memberlakukan sanksi kelipatan.

Begitu juga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan badan usaha dalam Pergub 3/2021 telah dihapuskan sanksi progresif. Badan usaha yang melanggar diancam denda Rp 50 juta hingga penutupan jika pelanggaran berulang.

Pada Pergub sebelumnya, yakni Pergub 101/2020 badan usaha yang melanggar secara berulang diancam sanksi progresif kelipatan Rp 50 juta. Badan usaha yang tidak membayar diancam pencabutan izin usaha.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Penanganan Banjir di APBD DKI Besar, Prasetyo Edi Minta Kali-kali Diperlebar dan Dikeruk

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat pimpinan gabungan penetapan tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022. TEMPO/Lani Diana
Dana Penanganan Banjir di APBD DKI Besar, Prasetyo Edi Minta Kali-kali Diperlebar dan Dikeruk

Ketua DPRD DKI DKI Prasetyo Edi meminta Pemprov DKI memaksimalkan alokasi dana di APBD untuk penanganan banjir.


Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

2 hari lalu

Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

Pesan Oding kepada Heru agar tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan prioritas yang telah ditugaskan oleh Presiden Jokow


Tanggapi Heru Budi soal Guyon Pindahkan ASN Ke IKN, Pegawai DKI: Pj Gubernur Memotivasi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaimansaat menghadiri Gerakan Tanam Pohon Bersama di Hutan Kota Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 29 November 2023. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung mengembalikan fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung. Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Tanggapi Heru Budi soal Guyon Pindahkan ASN Ke IKN, Pegawai DKI: Pj Gubernur Memotivasi

Heru Budi menjadi sorotan setelah mengatakan akan memindahkan ASN DKI berkinerja buruk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


Pernyataan Heru Soal Kerja di IKN Dinilai Positif

4 hari lalu

Pernyataan Heru Soal Kerja di IKN Dinilai Positif

Pidato Heru tersebut tidak berarti bisa ditafsirkan bahwa IKN merupakan tempat yang ditakuti oleh para ASN.


Deretan Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta dalam Setahun

4 hari lalu

Deretan Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta dalam Setahun

Setahun belakangan, Pemprov DKI Jakarta meraih 24 penghargaan. Dari perekonomian, kesejahteraan rakyat, pembangunan dan lingkungan hidup, sampai pemerintahan.


Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

6 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memberikan pengarahan sekaligus membuka Seminar Menuju Masa Depan Jakarta Sebagai Kota Global di Ruang Teater Besar, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Akan Pindahkan ASN Pemprov DKI ke IKN Bila Kinerjanya Buruk

Secara bergurau, Heru Budi mengatakan bila dirinya masih muda, dia orang pertama yang minta dipindah ke IKN. Ada bonus kenaikan pangkat.


Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

6 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Doc. Istimewa/Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Cabut Izin dan Tutup Permanen Kafe Kloud Sky Dining di Senopati

Pemprov DKI Jakarta menutup tempat usaha kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, buntut penemuan narkotika


KPU DKI Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi, Berikut Rinciannya

10 hari lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
KPU DKI Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sejumlah Lokasi, Berikut Rinciannya

KPU DKI Jakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi. Simak rinciannya berikut ini.


Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

11 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

Program umrah gratis bagi marbot masjid ini pernah dilakukan pendahulu Heru Budi: Ahok dan Anies Baswedan.


DKI Perketat Seleksi Penerima KJP Plus Buntut Temuan 70 Ribu Siswa Tak Layak

11 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
DKI Perketat Seleksi Penerima KJP Plus Buntut Temuan 70 Ribu Siswa Tak Layak

Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus menentukan skala prioritas untuk penerima manfaat KJP Plus tahap II 2023.