TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Pulogadung terpaksa membubarkan kerumunan anggota organisasi massa (ormas) Laskar Merah Putih di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis siang. Massa yang berjumlah puluhan orang itu berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang tuntutan ormas itu.
Kapolsek Pulogadung Komisaris Beddy Suwendi langsung turun tangan dan membubarkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 tersebut.
"Kerumunan seperti ini dapat membuat klaster baru, sehingga saya minta mereka untuk membubarkan diri," ujar Beddy saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Januari 2021.
Massa sempat menolak dibubarkan. Anggota ormas yang awalnya beringas langsung melunak setelah diberi imbauan oleh ketua umum mereka dan Beddy. Mereka akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah diberi pengertian.
Baca juga: Pimpinan Ormas Ini Lapor Kasus Makar Papua Setelah Nonton Youtube
Dihubungi terpisah, Humas PTUN Yoyo mengatakan anggota ormas Laskar Merah Putih itu berkumpul di halaman PTUN untuk mengawal tuntutan mereka. Yoyo mengatakan ormas itu sedang terlibat sengketa kepemimpinan.