TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyesalkan penghapusan kebijakan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Dalam kondisi seperti ini sanksi harus lebih tegas, bukan malah dikendurkan," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 21 Januari 2021.
Menurut politikus Demokrat itu, Gubernur DKI Anies Baswedan semestinya bisa memasukkan sanksi progresif di Pergub nomor 3 tahun 2021 yang menjadi turunan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Perda Covid-19 DKI itu, kata dia, hanya memberikan aturan umum. Sedangkan aturan teknisnya dituangkan dalam Pergub. "Pergub mengacu perda memang benar. Tapi pergub kan mengatur teknisnya. Jadi tetap bisa dimasukkan aturan sanksi progresif itu."
Saat wabah masih terus meningkat, kata dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah memperketat pengawasan dan memperberat hukuman. Jika pelanggaran diberikan hukuman yang ringan maka akan terus berulang.
Baca juga : Anies Pilih 3 Unsur Ketimbang Undang Influencer saat Rilis Vaksinasi Covid-19
"Kalau untuk badan usaha tidak diberi sanksi progresif mungkin itu karena untuk konvensasi ke dunia usaha. Saya tidak setuju kalau sanksi justru makin kendur dalam kondisi saat ini," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus ketentuan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan untuk individu maupun badan usaha dalam peraturan gubernur yang baru. Sanksi progresif tersebut sudah tidak ada di Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Saksi pelanggaran protokol untuk individu dalam menggunakan masker misalnya. Pada Pergub 79 tahun 2020, setiap orang yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi Rp 250 ribu dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.
Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Dalam Pasal 5 Pergub sanksi progresif menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. "Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif," demikian isi Pergub 79.
Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu, dan seterusnya ketika pelanggaran berulang.
DPRD DKI mengkritik karena poin sanksi progresif bagi pelanggaran penggunaan masker tersebut telah hilang dalam Pergub nomor 3 tahun 2021. Pasal 6 Pergub 3/2021 hanya mengatur dendam Rp 250 ribu dan sanksi sosial, tanpa memberlakukan sanksi kelipatan.
IMAM HAMDI