TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, menangkap dua orang berinisal MTF, 37 tahun, dan SR, 34 karena terbukti menjadi pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang pria bernama Sulaeman, 43.
Pengeroyokan dilakukan karena Sulaeman kepergok dua pelaku ingin maling sebuah rumah.
"Korban ditangkap di sekitar lokasi dan langsung dihakimi sehingga luka-luka," ujar Kapolsek Setiabudi, Kuningan, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dihubungi, Kamis, 21 Januari 2021.
Yogen menjelaskan kronologi pengeroyokan itu berawal saat korban ingin mencuri di kawasan Setiabudi pada Rabu malam, 20 Januari 2021. Aksi mereka ketahuan oleh MTF dan SR sehingga langsung dihakimi menggunakan senjata tajam golok.
Baca juga : Sidang Perdana John Kei Digelar di PN Jakarta Barat Hari Ini
Usai dibacok berkali-kali, Sulaeman dibiarkan pergi oleh kedua pelaku. Sesampainya di minimarket Pojok Halal dekat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korban ambruk dan langsung ditolong warga.
"Korban dibawa ke Puskesmas, kemudian meninggal dunia kehabisan darah," kata Yogen.
Kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. Saat ini, mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Setiabudi untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku pengeroyokan sudah ditahan, dikenakan pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yogen.
M JULNIS FIRMANSYAH