TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan bisa memasukkan sanksi progresif dalam peraturan gubernur.
Sebabnya Pergub menjadi turunan untuk mengatur teknis sanksi yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Termasuk sanksi bagi pelaku usaha, dan perkantoran yang belum ditetapkan dalam Perda," kata Teguh melalui pesan singkatnya, Kamis, 21 Januari 2021.
Meski begitu, kata Teguh, selama pandemi ini yang paling penting adalah pencegahan, pengawasan dan penegakan protokol kesehatan. Hukuman, menurut Teguh, merupakan langkah terakhir jika pencegahan dan pengawasan telah berjalan maksimal.
"Mau dimasukkan seberat apapun hukuman kalau tidak dilaksanakan pencegahan dan pengawasan tidak bakal dilaksanakan protokol kesehatan itu," ujarnya.
Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyesalkan penghapusan kebijakan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. "Dalam kondisi seperti ini sanksi harus lebih tegas, bukan malah dikendurkan," kata Mujiyono.
Menurut politikus Demokrat itu, Gubernur DKI Anies Baswedan semestinya bisa memasukkan sanksi progresif di Pergub nomor 3 tahun 2021 yang menjadi turunan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Baca juga : Fraksi PDIP DPRD DKI: Anies Baswedan Diskriminatif Soal Gaji ASN dan TGUPP
Perda Covid-19 DKI itu, kata dia, hanya memberikan aturan umum. Sedangkan aturan teknisnya dituangkan dalam Pergub. "Pergub mengacu perda memang benar. Tapi pergub kan mengatur teknisnya. Jadi tetap bisa dimasukkan aturan sanksi progresif itu."
Saat wabah masih terus meningkat, kata dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah memperketat pengawasan dan memperberat hukuman. Jika pelanggaran diberikan hukuman yang ringan maka akan terus berulang.
"Kalau untuk badan usaha tidak diberi sanksi progresif mungkin itu karena untuk konvensasi ke dunia usaha. Saya tidak setuju kalau sanksi justru makin kendur dalam kondisi saat ini," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus ketentuan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan untuk individu maupun badan usaha dalam Pergub Anies Baswedan yang baru. Sanksi progresif tersebut sudah tidak ada di Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
IMAM HAMDI