Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman: Anies Baswedan Masih Bisa Masukkan Sanksi Progresif Prokes di Pergub

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Penumpang menunggu kereta Commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. Dalam upaya pencegahan penularan virus COVID-19, Commuter Line juga tetap melakukan protokol kesehatan di stasiun dan kereta. TEMPO/Subekti.
Penumpang menunggu kereta Commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. Dalam upaya pencegahan penularan virus COVID-19, Commuter Line juga tetap melakukan protokol kesehatan di stasiun dan kereta. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan bisa memasukkan sanksi progresif dalam peraturan gubernur.

Sebabnya Pergub menjadi turunan untuk mengatur teknis sanksi yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Termasuk sanksi bagi pelaku usaha, dan perkantoran yang belum ditetapkan dalam Perda," kata Teguh melalui pesan singkatnya, Kamis, 21 Januari 2021.

Meski begitu, kata Teguh, selama pandemi ini yang paling penting adalah pencegahan, pengawasan dan penegakan protokol kesehatan. Hukuman, menurut Teguh, merupakan langkah terakhir jika pencegahan dan pengawasan telah berjalan maksimal.

"Mau dimasukkan seberat apapun hukuman kalau tidak dilaksanakan pencegahan dan pengawasan tidak bakal dilaksanakan protokol kesehatan itu," ujarnya.

Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyesalkan penghapusan kebijakan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. "Dalam kondisi seperti ini sanksi harus lebih tegas, bukan malah dikendurkan," kata Mujiyono.

Menurut politikus Demokrat itu, Gubernur DKI Anies Baswedan semestinya bisa memasukkan sanksi progresif di Pergub nomor 3 tahun 2021 yang menjadi turunan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga : Fraksi PDIP DPRD DKI: Anies Baswedan Diskriminatif Soal Gaji ASN dan TGUPP 

Perda Covid-19 DKI itu, kata dia, hanya memberikan aturan umum. Sedangkan aturan teknisnya dituangkan dalam Pergub. "Pergub mengacu perda memang benar. Tapi pergub kan mengatur teknisnya. Jadi tetap bisa dimasukkan aturan sanksi progresif itu."

Saat wabah masih terus meningkat, kata dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah memperketat pengawasan dan memperberat hukuman. Jika pelanggaran diberikan hukuman yang ringan maka akan terus berulang.

"Kalau untuk badan usaha tidak diberi sanksi progresif mungkin itu karena untuk konvensasi ke dunia usaha. Saya tidak setuju kalau sanksi justru makin kendur dalam kondisi saat ini," ujarnya.

Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus ketentuan sanksi progresif pelanggaran protokol kesehatan untuk individu maupun badan usaha dalam Pergub Anies Baswedan yang baru. Sanksi progresif tersebut sudah tidak ada di Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

6 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

11 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

2 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.