TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menghilangkan tilang konvensional di jalan secara bertahap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghapusan tilang konvensional harus diikuti dengan penambahan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) secara memadai.
"Tilang di lapangan akan dihapus secara bertahap. Jumlah kamera e-TLE di lapangan yang ideal makin banyak, makin ideal, kota-kota lain di negara luar sudah melakukan itu," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2021.
Untuk tahun ini, Sambodo mengatakan pihaknya akan menambah jumlah kamera e-TLE sebanyak 50 unit. Penambahan itu sedang menunggu persetujuan dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: 4 Fakta Tilang Elektronik Bakal Hadang Pengendara Motor Nakal
Hingga September 2020, jumlah kamera e-TLE di Jakarta sudah berjumlah 53 kamera yang tersebar di berbagai jalan protokol. Rencananya polisi menargetkan ada 105 kamera e-TLE yang terpasang pada tahun 2020. Tapi rencana itu tertunda karena pandemi Covid-19 dan PSBB.
Proses penambahan kamera e-TLE ini sejalan dengan rencana Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit. Dalam fit and proper test di DPR RI pada Rabu lalu, Sigit mengungkapkan pihaknya ingin menghapus tilang di jalan dan mengedepankan penerapan penilangan berbasis elektronik.
Sebab, menurut Listyo, tilang elektronik akan mengurangi interaksi petugas dan masyarakat dalam proses penilangan.
Ke depan, Listyo Sigit mengatakan, polisi lalu lintas hanya bertugas mengatur lalu lintas dan tak akan melakukan tilang di jalan. "Ini kami harapkan menjadi ikon perubahan prilaku polri khususnya di sektor pelayanan,” lanjut Listyo Sigit.