TEMPO.CO, Jakarta -Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang kini diperpanjang justru menjadi lebih longgar.
Contohnya, kata dia, jam operasional mal yang diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.
Epidemiolog Tri mengatakan substansi kebijakan harus memuat pengetatan kegiatan masyarakat, bukan hanya di namanya saja. “Harusnya diperpendek, bukan diperpanjang. Jadi apa yang mau memperketat protokol kesehatan di masyarakat saat ini,” ucap dia saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon pada Jumat, 22 Januari 2021.
Tri menyebut Pemprov DKI harus berani ‘menabrak’ kebijakan perpanjangan jam operasional mal di tengah PSBB ketat lantaran kondisi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan. Tri mencontohkan kondisi fasilitas kesehatan penampung pasien Covid-19 yang kini telah di ambang batas.
Baca juga : Fraksi PDIP Kritik Anies Baswedan Serahkan Koordinasi PPKM ke Pusat, Kenapa?
Menurut dia, perekonomian akan pulih dengan sendirinya manakala permasalahan kesehatan saat ini sudah teratasi. “Saya lakukan ini demi rakyat saya. Dari pada mereka mati, lebih baik mereka miskin. Begitu seharusnya,” ucap Tri menggambarkan sikap yang seharusnya diambil oleh pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang selama dua pekan ke depan terhitung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis, 21 Januari 2021.
Airlangga menyebut keputusan itu diambil karena dalam dua pekan pemberlakuan PPKM Jawa Bali sebelumnya, kasus mingguan Covid-19 masih meningkat, tingkat kematian juga naik, sementara angka kesembuhan pasien Covid-19 di sejumlah daerah turun. Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal juga sebelumnya lebih dulu mengumumkan rencana perpanjangan PPKM ini.
Airlangga memang mengatakan ada perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM. Jam operasional mal yang sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB kini diperpanjang menjadi pukul 20.00 WIB.
Menurut Airlangga, kebijakan lain yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 terkait aturan teknis PPKM Jawa-Bali, seperti penerapan 75 persen bekerja dari rumah, kegiatan belajar dan mengajar secara online, serta pembatasan kapasitas rumah ibadah hingga 50 persen tetap sama.
ADAM PRIREZA | DEWI NURITA