TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Gubernur Anies Baswedan segera memproses pengisi jabatan Wali Kota Jakarta Selatan yang saat ini diemban oleh pelaksana tugas (Plt) Marullah Matali.
"Segera Pak Gubernur akan proses, nanti segera akan diputuskan (pengisi) posisinya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat, 23 Januari 2021.
Riza mengatakan pergantian atau penempatan satu jabatan harus melalui satu proses, sehingga ada tahapannya. "Menentukan pejabat-pejabat itu kan ada mekanismenya, ada prosesnya, dilihat, ada syaratnya, kan harus dipenuhi dulu, proses yang dilalui, syaratnya harus dipenuhi," ujarnya.
Baca: Anies Baswedan Bolehkan Marullah Matali Rangkap Jabatan, Wagub DKI: Tak Masalah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar Marullah Matali yang sudah ditunjuk menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk sementara waktu juga menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas bernomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 19 Januari 2021. Dalam surat itu Marullah akan menjabat hingga ada penetapan wali kota definitif.
"Memerintahkan Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai sekda, terhitung mulai 18 Januari sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," kata Anies dalam surat perintah itu, Rabu, 20 Januari 2021.
Marullah diberikan kewenangan secara penuh dan fungsi sebagai wali kota. Marullah tetap harus melapor seluruh hasil kegiatan tugasnya sebagai Plt Wali Kota kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan melantik mantan wali kota Jakarta Selatan Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta di Balai kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Januari 2021. Pemilihan Sekda DKI sudah diproses berdasarkan UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan RB Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.