TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menemukan praktik prostitusi di panti pijat Metropolis di kawasan Melawai Blok M, Jakarta Selatan, Jumat malam, 22 Januari 2021. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Arifin mengatakan kegiatan prostitusi itu ditemukan saat Satpol PP melakukan Operasi Yustisi pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Di dalam panti pijat itu kami menemukan pasangan sedang berbuat asusila. Mereka kedapatan tanpa busana," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 23 Januari 2021.
Baca: Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara yang Melanggar PSBB
Selain melakukan praktik prostitusi, panti pijat itu juga melanggar jam operasional saat PSBB. Panti pijat itu beroperasi melebihi batas toleransi sektor usaha nonesensial yang ditetapkan hingga pukul 19.00.
Dalam razia di panti pijat itu, Satpol PP membawa 20 perempuan yang dijadikan pekerja seks dan enam lelaki hidung belang. "Semuanya dibawa untuk diperiksa tadi malam."
Selain panti pijat Metropolis, Satpol PP juga menutup restoran Jepang, kafe Metropolis, Bar Odin dan restoran lainnya di kawasan Kebayoran Baru itu karena dinilai melanggar ketentuan PSBB. "Kami berharap sektor usaha bisa membantu kami dengan mematuhi protokol untuk mencegah penularan Covid-19."