TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengungkap banyak modus digunakan pelaku usaha dalam menyiasati pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Jadi mereka berusaha tetap buka meski jam operasional sudah dibatasi dan ada pengetatan," kata Arifin saat dihubungi, Sabtu, 23 Januari 2021.
Salah satu modus yang digunakan sektor usaha untuk mengelabui petugas Satpol PP adalah memindahkan tempat parkir ke lokasi lain. Banyak tempat hiburan yang belum diizinkan dibuka seperti panti pijat dan diskotek mengelabui dengan cara itu.
Baca juga: Satpol PP Tutup 79 Tempat Usaha yang Langgar Pengetatan Aturan Selama PSBB
"Jadi tempat parkirnya dipindahkan. Cara ini juga digunakan restoran atau kafe yang buka melewati batas jam operasional PSBB," ujarnya. Selama PSBB jilid tiga ini, Pemerintah DKI membatasi jam operasional sektor usaha nonesensial seperti restoran hingga pusat perbelanjaan menjadi pukul 19.00, dari sebelumnya 21.00.
Arifin mengatakan, bahkan banyak tempat usaha yang dilarang dibuka menggunakan jasa valet parkir. Selain itu, panti pijat pun memaksakan tetap beroperasi saat pengetatan pembatasan sosial dengan bertransaksi menggunakan media sosial hingga mengundang jejaring pelanggan mereka.
"Cukup banyak cara yang mereka gunakan untuk mengelabui kami," ujarnya. Arifin berharap masyarakat membantu petugas untuk melapor jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam sektor usaha tersebut.
Arifin mengatakan, pemerintah memahami bahwa para pengusaha sudah panjang sekali merasakan pengetatan PSBB ini."Tapi kami berharap mereka juga memahami kondisi saat ini," ujarnya.