TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menyatakan pemerintah telah mengkaji untuk kembali menerapkan sanksi progresif terhadap para pelanggar protokol kesehatan. "Sedang dievaluasi rencana itu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Sabtu, 23 Januari 2021.
Arifin irit bicara saat ditanya alasan Pemerintah DKI Jakarta menghilangkan sanksi progresif dalam regulasi baru. Sanksi progresif itu sudah tidak ada di Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Baca: Ombudsman: Anies Baswedan Masih Bisa Masukkan Sanksi Progresif Prokes di Pergub
Satpol PP, kata dia, terus meningkatkan pengawasan dan Operasi Yustisi selama pembatasan sosial. Sejak pengetatan PSBB pada 11 Januari hingga kemarin, Satpol PP telah menghukum 21.615 orang yang tidak menggunakan masker. "Sebanyak 528 orang di antaranya kami denda Rp 250 ribu, dan sisanya menjalani sanksi sosial."
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memasukkan sanksi progresif. Menurut dia, tidak tepat menghilangkan sanksi progresif saat kasus konfirmasi Covid-19 semakin tinggi akibat ketidakpatuhan masyarakat.
"Dalam keadaan seperti saat ini bukan dikendurkan hukumannya, tapi diperberat biar masyarakat mau patuh," ujar Arifin soal rencana memasukkan lagi sanksi progresif ke dalam aturan.