TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat meringkus S, lelaki 22 tahun, yang disangka kurir narkotika dengan memanfaatkan masa pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB DKI Jakarta.
S diringkus di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara oleh unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berikut paket berisi sabu yang akan dikirimkan pada Jumat, 22 Januari 2021.
"S memiliki satu paket besar narkotika jenis sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Sabtu, 23 Januari 2021.
Baca: Tio Pakusadewo Dihukum 1 Tahun, Keluarga: Itu Cukup Adil
Hingga Sabtu malam, S masih diperiksa. Polisi menyelidiki jaringan narkoba yang menjadikan S sebagai kurir pengiriman benda haram itu.
“Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Purnama Oktora. Tapi ia menolak menjelaskan seberapa besar paket narkotika jenis sabu itu.