TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota beroperasi hingga pukul 20.00 pada perpanjangan PSBB 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PSBB Jakarta ini sesuai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pemerintah pusat.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, waktu operasional sektor usaha juga diperpanjang satu jam hingga pukul 20.00. Awalnya kegiatan sektor usaha seperti restoran hingga pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00.
Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB. Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB DKI selama dua pekan.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Kepgub 51/2021, yang diteken Anies pada 22 Januari lalu.
Pada perpanjangan PSBB ini, Anies membatasi rumah makan, kafe hingga pedagang makanan kaki lima melayani pelanggan yang makan di tempat 25 persen dari kapasitas tempat duduk.