Restoran hingga pedagang kaki lima juga masih bisa melayani pelanggan setelah pukul 20.00, dengan syarat hanya boleh dibawa pulang atau tidak makan di tempat.
"Layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," ujarnya.
Untuk aturan lainnya masih sama seperti kebijakan PSBB sebelumnya, yaitu sektor perkantoran nonesensial hanya 25 persen kapasitas dan tempat ibadah 50 persen. Kegiatan sekolah juga dilakukan dari rumah atau penerapan pembelajaran jarak jauh.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto resmi mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang selama dua pekan ke depan terhitung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis, 21 Januari 2021.
Airlangga menyebut keputusan itu diambil karena dalam dua pekan pemberlakuan PPKM Jawa Bali sebelumnya, kasus mingguan Covid-19 masih meningkat, tingkat kematian juga naik, sementara angka kesembuhan pasien Covid-19 di sejumlah daerah turun.
Menurut Airlangga, kebijakan lain yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 terkait aturan teknis PPKM Jawa-Bali, seperti penerapan 75 persen bekerja dari rumah, kegiatan belajar dan mengajar secara online, serta pembatasan kapasitas rumah ibadah hingga 50 persen tetap sama.
Baca juga:
Meski telah menerapkan PSBB, kondisi penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi setelah libur akhir tahun. Pada hari ini, kasus Covid-19 di DKI Jakarta dilaporkan bertambah 3.512 orang sehingga total kasus aktif mencapai 24.224 orang.