TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperkuat Satgas Covid-19 tingkat Rukun Warga (RW) pada masa perpanjangan PSBB hingga 8 Februari 2021.
"Satgas Covid-19 di tingkat RW telah berpengalaman selama hampir setahun ini. Mereka akan fokus menjangkau dan menekan terjadinya klaster keluarga," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 24 Januari 2021.
Klaster keluarga menyumbang 566 kasus penularan Covid-19 di DKI, sedangkan klaster perkantoran 312 kasus.
Anies juga mengingatkan pentingnya konsolidasi lintas sektoral dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta guna menanggulangi laju penyebaran Covid-19. "Terlebih, jika melihat data per 24 Januari, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di faskes DKI merupakan warga Bodetabek dan Luar Jabodetabek," kata Anies.
Menurut Anies, di Jakarta ada suasana warga merasakan bahwa ada yang mengkhawatirkan penyebaran Covid-19. "Kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan CovidD-19 dapat dilakukan bersama-sama."
Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB, DPRD Minta Peran Gugus Tugas RW Ditingkatkan
Keputusan memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.