TEMPO.CO, Jakarta -PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta tak melanjutkan kasus pencurian hand sanitizer di armada busnya ke pihak kepolisian. Sebagai gantinya, pihak perusahaan hanya mengenakan sanksi terhadap pelaku yang berinisial VA, 40 tahun.
"Setelah melakukan proses investigasi, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini kekeluargaan," ujar Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Sardjono Jhony Tjitrokusumo dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021.
Selain itu, VA juga diminta petugas membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Adapun pertimbangan pihak Transjakarta tak melanjutkan hal ini ke ranah hukum, karena mempertimbangkan alasan VA melakukan pencurian hand sanitizer untuk pengobatan.
Baca juga : Viral Pencurian Hand Sanitizer di Bus, Transjakarta Tambah Petugas Keamanan
"Pelaku mengaku akan mengunakannya untuk pengobatan kakinya yang sakit," ujar Sardjono.
Aksi pencurian hand sanitizer di dalam bus Transjakarta itu sebelumnya viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV bus yang tersebar, VA terlihat mencopot satu botol alkohol itu dari tiang bus ke dalam tas hitamnya saat akan turun.
Warganet pun banyak yang mengecam tindakan VA. Sebab hand sanitizer di tempat umum sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19 masih melanda.
Sardjono menerangkan penangkapan VA pada Ahad siang kemarin berawal saat petugas di Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, melihat penumpang dengan ciri-ciri pencuri botol hand sanitizer yang viral. Petugas kemudian segera memberi tahu bagian keamanan lainnya untuk mengawasi pelaku.
Saat tiba di Halte Blok M, Jakarta Selatan, petugas Transjakarta segera mencegah dan menangkapnya.
M JULNIS FIRMANSYAH