TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan tingginya laju penambahan kasus positif Covid-19 selama dua pekan terakhir menjadi alasan Pemerintah DKI memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hingga 8 Februari 2021. Pada 11 Januari 2021 tercatat ada 17.946 kasus aktif di Ibu Kota dengan total akumulasi kasus konfirmasi positif sebanyak 208.584 kasus.
Selang 13 hari setelahnya, jumlah kasus aktif meroket menjadi 24.224 kasus dengan akumulasi positif Covid-19 sebanyak 249.815 kasus. Jumlah kasus aktif sebesar 24.224 ini melampaui dari titik tertinggi kasus aktif yang ada di Jakarta. “Ini pesan untuk kita semua bahwa pandemi belum berakhir,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya yang Tempo kutip pada Senin, 25 Januari 2021.
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Tambah 3.285 Orang Hari Ini
Ketersediaan tempat tidur isolasi di seluruh rumah sakit rujukan hanya tersisa 14 persen. Artinya, dari total 8.055 tempat tidur isolasi, sebanyak 6.954 tempat tidur di antaranya telah terisi. Pemerintah Jakarta, kata dia, berencana menambah 1.941 tempat tidur isolasi lagi.
Kondisi yang sama juga terjadi pada ketersediaan ruang ICU di rumah sakit rujukan. Dari 1.097 tempat tidur ICU yang tersedia sebanyak 921 di antaranya atau 84 persen telah terpakai. “Kami juga akan menambah kapasitas ICU hingga 1.362 tempat tidur ICU,” ujar Widyastuti.
Kebijakan memperpanjang PSBB hingga 8 Februari tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan nomor 51 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan kegiatan luar rumah PSBB. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa perpanjangan PSBB telah mengacu ketentuan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Mempertimbangkan masih tingginya tingkat kasus aktif Corona Virus Disease 2019 yang memerlukan perpanjangan waktu pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial." Demikian pertimbangan Keputusan Gubernur nomor 51/2021.
Keputusan itu diteken Gubernur DKI pada 22 Januari 2021. Anies menetapkan perpanjangan PSBB DKI mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang lantaran tingginya kasus aktif positif Covid-19. Kebijakan memperpanjang PSBB mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.