TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisan Sektor Senen berhasil meringkus pelaku mesum atau asulisa di halte bus di depan SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Polisi juga langsung menetapkan muda-mudi tersebut sebagai tersangka.
"Iya benar (sudah jadi tersangka). Nanti selengkapnya akan kami rilis," ujar Kapolsek Senen Komisaris Ewo Samono saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Ewo tak merinci pasal yang dikenakan terhadap dua sejoli itu. Ia mengatakan pihaknya akan menjelaskan detail penangkapan hingga penerapan pasal yang dikenakan dalam rilis yang segera akan dilaksanakan.
Baca juga : Polisi Tetapkan Dua Manajer Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kerumunan
Video muda-mudi asusila di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021.
Dalam video viral tersebut terlihat sepasang kekasih itu sedang melakukan aksi oral seks di pinggir jalan.
Aksi keduanya itu sontak mendapat perhatian dari pengguna jalan yang ramai melintasi Jalan Kramat Raya. Mereka memvideokan adegan di halte bus itu dan meneriakinya. "Di hotel aja pak, di hotel, jangan di situ!" teriak warga.
M JULNIS FIRMANSYAH