TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen penginapan Ava OYO di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulya, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara hari ini. Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pemilik Ava OYO tak mengantongi izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.
"Ini satu tindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan perizinan yang seharusnya dilakukan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Januari 2021.
Baca: Pusat Sediakan Hotel Buat Isolasi Mandiri: Wagub DKI: Sangat Baik, Terima Kasih
Pengelola kerap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Arifin, sebelum Satpol PP memberikan sanksi, petugas kecamatan telah melayangkan surat teguran pada akhir 2020. Ava OYO juga ditutup sementara selama tiga hari.
"OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan."
Menurut Arifin, pemilik Ava OYO tak juga mengurus izin penginapan. Ia meminta pemilik bertanggung jawab dengan mengurus semua dokumen perizinan. "Apabila izin tidak ada, tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktivitas, serta tidak dapat melayani orang yang menginap di sini."