TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita yang diduga sebagai pelaku mesum di halte depan SMK 34, Kramat Raya, Jakarta Pusat ditangkap. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen Ajun Komisaris Bambang mengatakan, tersangka wanita berinisial MA itu terancam pidana dua tahun. Adapun untuk pria yang terlibat dalam kasus itu, Bambang mengatakan, penyidik masih mencarinya.
"Kami kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," ujar Bambang saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Januari 2021.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Halte Bus Kramat Raya
Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, Bambang mengatakan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap MA. Namun ia dikenakan wajib lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka laki-laki.
"Dia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," kata Bambang.
Video MA yang sedang berbuat mesum bersama seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021. Dalam video viral tersebut terlihat sepasang kekasih itu sedang melakukan perbuatan asusila di halte yang terbuka itu.
Pengguna jalan yang lewat kemudian memvideokan adegan mesum tersebut. "Di hotel aja pak, di hotel, jangan di situ!" teriak salah seorang di video itu.