Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Dikurangi Masa Tahanan dalam Kasus Sabu

image-gnews
Setelah terciduk polisi akibat kasus narkoba, model Catherine Wilson kembali menjadi perbincangan usai videonya yang terlihat mabuk ketika menjadi bintang tamu di sebuah acara talkshow di televisi menjadi viral. Dalam video yang direkam pada 2019 tersebut, Catherine tampak tidak fokus dan netizen pun menilai bahwa dirinya mabuk saat syuting acara tersebut. Youtube
Setelah terciduk polisi akibat kasus narkoba, model Catherine Wilson kembali menjadi perbincangan usai videonya yang terlihat mabuk ketika menjadi bintang tamu di sebuah acara talkshow di televisi menjadi viral. Dalam video yang direkam pada 2019 tersebut, Catherine tampak tidak fokus dan netizen pun menilai bahwa dirinya mabuk saat syuting acara tersebut. Youtube
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Model Catherine Wilson alias Keket divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok dengan pidana penjara 7 bulan, Senin 25 Januari 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar PN Kota Depok secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Nanang Herjunanto dan Eko Julianto menyatakan Keket dan seorang terdakwa lain bersalah.

“Menyatakan terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan,” kata Nugraha saat membacakan amar putusannya.

Nugraha juga membacakan, pidana yang dijatuhkan kepada Keket dan Jumadi akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah keduanya jalani.

Baca juga :  Jaksa Tuntut Catherine Wilson 8 Bulan Rehabilitasi

“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata Nugraha.

Diakhir putusan, Nugraha pun menyebut, barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,7184 gram, seperangkat alat sabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik, bong dari botol kaca, dan satu buah korek api gas warna kuning, dirampas untuk dimusnahkan. 

“Satu buah handphone merek Iphone XR warna hitam berikut simcard, satu buah handphone Oppo A7 warna hitam berikut simcard dirampas untuk negara,” kata Nugraha.

Sebelumnya, Keket dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan rehabilitasi selama 8 bulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono menyebut, Catherine telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Artis Catherine Wilson mengenakan baju tahanan saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020. Catherine Wilson ditangkap dikediamannya bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan security dirumahnya dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0.43 gram dan 0.66 gram beserta alat hisap. Tempo/Nurdiansah 

“Menjatuhkan pidana berupa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi selama 8 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” kata Rozi saat pembacaan amar tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. 

Rozi mengatakan, Catherine dan satu terdakwa lain atas nama Jumadi terbukti menyalahi Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catherine ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika pada 17 Juli 2020. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain itu, kepolisian juga menangkap Satpam rumah Catherine Wilson, Jumadi yang kerap diperintahkan Catherine Wilson untuk melakukan transaksi barang haram tersebut atau menjadi kurir. Saat penangkapan polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram, beserta alat hisapnya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan